Mau Masuk Sekolah Usiamu Belum 17 Tahun? Segera Urus KIA, Berikut Ini Syaratnya


Informasi dari Kemendagri bagi Bapak/ibu yang masih mempunyai anak/cucu/saudara yang usianya di bawah 17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak. Kartu ini berfungsi serupa sebagaimana dengan KTP.

Sebenarnya sudah sejak tahun 2016 pemerintah mengeluarkan peraturan tentang KIA, yang tertuang dalam permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Dan seharusnya mulai Tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KIA. Namun peraturan ini masih berlaku bagi daerah tertentu saja. Daerah yang dijadikan sebagai daerah percontohan.

Daerah yang sudah menerapkan KIA ini antara lain adalah Kabupaten Bantul, Solo, Malang, Makassar dan Yogyakarta dan diperluas di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Kartu Identitas Anak (KIA) ini fungsinya sama dengan e-KTP dan dibuat pada anak yang sudah memiliki akte kelahiran.

Manfaat memiliki KIA bagi anak

  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak. 
  2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah. 
  3. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank. 
  4. Untuk mendaftar BPJS. 
  5. Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian. 
  6. Pembuatan dokumen keimigrasian. 
  7. Mencegah terjadinya perdagangan anak. 
Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yang menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA. Marilah bagi yang belum mengurus segera saja diurus dengan cara datang ke Dispenduk dan tidak perlu surat pengantar dari RT/RW.

Sebagai catatan: yang melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.

Dan berikut informasi lengkap dari laman kemendagri.go.id tentang syarat dan tata cara mendapatkan KIA pada anak di bawah 17 tahun.

=================

Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. 
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan. 
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA. 
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. 
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas. 
Demikian informasi tentang Kartu Identitas Anak untuk anak usia di bawah 17 tahun. Semoga bermanfaat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mau Masuk Sekolah Usiamu Belum 17 Tahun? Segera Urus KIA, Berikut Ini Syaratnya"

Post a Comment